Minggu, 07 Juli 2019

di balik kemasan rokok dan mie instan



NAMA : LAODE SWARDIN


1.    Kenapa pada kemasan rokok ada gambar peringatan sedangkan di mie instan tidak ada gambar peringatan ?
2.    Apa-apa saja tugas sebenarnya dari puskesmas ?
3.    Pada tahun 2019 HDI di indonesia berada pada tingkat ke berapa ?

Jawab
1.      Kementerian Kesehatan mempersiapkan rancangan peraturan menteri kesehatan tentang peringatan bergambar yang wajib dicantumkan dalam kemasan rokok. Peringatan bergambar diharapkan menyadarkan masyarakat akan dampak negatif asap rokok bagi kesehatan.
melalui peringatan bergambar. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menyatakan, ada kewajiban produsen atau importir rokok mencantumkan peringatan bergambar. ”

Kewajiban produsen rokok menurut PP No 109/2012 adalah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebesar 40 persen kemasan. Selain itu, produsen/importir juga harus mencantumkan tulisan larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan wajib dicantumkan teks ”mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

”PP No 109/2012 memberikan amanat lebih tegas kepada BPOM untuk melakukan pengawasan lebih komprehensif. BPOM diberi wewenang menegur dan menarik produk rokok yang menyalahi ketentuan pemerintah,”

Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Disiapkan, Gambar Peringatan Bahaya Rokok", https://nasional.kompas.com/read/2013/02/02/08084542/Disiapkan.Gambar.Peringatan.Bahaya.Rokok.
2.       Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.

Pada permenkes tersebut telah jelas disebutkan tentang tugas, fungsi dan wewenag puskesmas. Untuk mempermudah, kami menuliskan kembali, sebagai berikut:
Fungsi Puskesmas

Fungsi Puskesmas disebutkan dalam Pasal 5, bahwa:
Dalam melaksanakan tugas puskesmas menyelenggarakan fungsi:
1.    penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
2.    penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Pada Pasal 8 juga disebutkan bahwa selain melaksanakan 2 fungsi tersebut diatas, puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan.
Wewenang Puskesmas

a. Wewenang puskesmas sebagai penyelenggara UKM tingkat pertama, adalah sebagai berikut:

1.    melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
2.    melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
3.    melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
4.    menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
5.    melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
6.    melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
7.    memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
8.    melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
9.    memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.


b. Wewenang puskesmas sebagai penyelenggara UKP tingkat pertama, adalah sebagai berikut:
1.        menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
2.        menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
3.        menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
4.        menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
5.        menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
6.        melaksanakan rekam medis;
7.        melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
8.        melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
9.        mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
10.    melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.

Fungsi Puskesmas

Ada 3 fungsi pokok puskesmas, yaitu: 

1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya 
2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat 
3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya. 

Proses dalam melaksanakan fungsinya, dilakukan dengan cara: 

1. Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri. 
2. Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien. 
3. Memberi bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan ketergantungan. 
4. Memberi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat. 
5. Bekerja sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas.


3.      Human Development Index (HDI) dapat mencerminkan bagaimana posisi sebuah negara dengan negara lain dalam tingkat kesejahteraan masyarakat yaitu pembangunan manusianya termasuk di dalamnya pembangunan di bidang pendidikan. Nilai Human Development Index (HDI) Indonesia 2014 adalah 0.684_yang menempatkan pembangunan manusia Indonesia pada posisi 110 dari 188 negara di dunia. Antara tahun 1980 dan 2014, nilai Human Development Index (HDI) Indonesia meningkat 0,474-0,684, meningkat 44,3% atau peningkatan tahunan rata-rata sekitar 1,08%.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar