NAMA
: LAODE SWARDIN
1. Kenapa
pada kemasan rokok ada gambar peringatan sedangkan di mie instan tidak ada
gambar peringatan ?
2. Apa-apa
saja tugas sebenarnya dari puskesmas ?
3. Pada
tahun 2019 HDI di indonesia berada pada tingkat ke berapa ?
Jawab
1.
Kementerian
Kesehatan mempersiapkan rancangan peraturan menteri kesehatan tentang
peringatan bergambar yang wajib dicantumkan dalam kemasan rokok. Peringatan
bergambar diharapkan menyadarkan masyarakat akan dampak negatif asap rokok bagi
kesehatan.
melalui peringatan bergambar.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menyatakan, ada
kewajiban produsen atau importir rokok mencantumkan peringatan bergambar. ”
Kewajiban produsen rokok menurut PP No 109/2012 adalah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebesar 40 persen kemasan. Selain itu, produsen/importir juga harus mencantumkan tulisan larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan wajib dicantumkan teks ”mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
Kewajiban produsen rokok menurut PP No 109/2012 adalah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebesar 40 persen kemasan. Selain itu, produsen/importir juga harus mencantumkan tulisan larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan wajib dicantumkan teks ”mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
”PP No 109/2012 memberikan amanat
lebih tegas kepada BPOM untuk melakukan pengawasan lebih komprehensif. BPOM
diberi wewenang menegur dan menarik produk rokok yang menyalahi ketentuan
pemerintah,”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disiapkan, Gambar Peringatan Bahaya Rokok", https://nasional.kompas.com/read/2013/02/02/08084542/Disiapkan.Gambar.Peringatan.Bahaya.Rokok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disiapkan, Gambar Peringatan Bahaya Rokok", https://nasional.kompas.com/read/2013/02/02/08084542/Disiapkan.Gambar.Peringatan.Bahaya.Rokok.
2. Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.
Pada permenkes tersebut telah jelas disebutkan tentang tugas, fungsi dan wewenag puskesmas. Untuk mempermudah, kami menuliskan kembali, sebagai berikut:
Pada permenkes tersebut telah jelas disebutkan tentang tugas, fungsi dan wewenag puskesmas. Untuk mempermudah, kami menuliskan kembali, sebagai berikut:
Fungsi Puskesmas
Fungsi Puskesmas disebutkan dalam Pasal 5, bahwa:
Dalam melaksanakan tugas puskesmas menyelenggarakan fungsi:
1.
penyelenggaraan UKM tingkat pertama
di wilayah kerjanya; dan
2.
penyelenggaraan UKP tingkat pertama
di wilayah kerjanya.
Pada Pasal 8 juga
disebutkan bahwa selain melaksanakan 2 fungsi tersebut diatas, puskesmas juga
dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan.
Wewenang Puskesmas
a. Wewenang puskesmas sebagai penyelenggara UKM tingkat pertama, adalah sebagai
berikut:
1.
melaksanakan perencanaan berdasarkan
analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang
diperlukan;
2.
melaksanakan advokasi dan
sosialisasi kebijakan kesehatan;
3.
melaksanakan komunikasi, informasi,
edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
4.
menggerakkan masyarakat untuk
mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat
perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
5.
melaksanakan pembinaan teknis
terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
6.
melaksanakan peningkatan kompetensi
sumber daya manusia Puskesmas;
7.
memantau pelaksanaan pembangunan
agar berwawasan kesehatan;
8.
melaksanakan pencatatan, pelaporan,
dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
9.
memberikan rekomendasi terkait
masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan
dini dan respon penanggulangan penyakit.
b. Wewenang puskesmas sebagai penyelenggara UKP tingkat
pertama, adalah sebagai berikut:
1.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
2.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
3.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
4.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
5.
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
6.
melaksanakan rekam medis;
7.
melaksanakan pencatatan, pelaporan,
dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
8.
melaksanakan peningkatan kompetensi
Tenaga Kesehatan;
9.
mengoordinasikan dan melaksanakan
pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya;
dan
10.
melaksanakan penapisan rujukan
sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
Fungsi Puskesmas
Ada 3 fungsi pokok puskesmas, yaitu:
1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya
2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan
kemampuan untuk hidup sehat
3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada
masyarakat di wilayah kerjanya.
Proses dalam melaksanakan fungsinya, dilakukan dengan cara:
1. Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam
rangka menolong dirinya sendiri.
2. Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan
menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
3. Memberi bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis
maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut
tidak menimbulkan ketergantungan.
4. Memberi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
5. Bekerja sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan
program puskesmas.
3.
Human Development Index (HDI)
dapat mencerminkan bagaimana posisi sebuah negara dengan negara lain dalam
tingkat kesejahteraan masyarakat yaitu pembangunan manusianya termasuk di
dalamnya pembangunan di bidang pendidikan. Nilai Human Development Index (HDI)
Indonesia 2014 adalah 0.684_yang menempatkan pembangunan manusia Indonesia pada
posisi 110 dari 188 negara di dunia. Antara tahun 1980 dan 2014, nilai Human
Development Index (HDI) Indonesia meningkat 0,474-0,684, meningkat 44,3% atau
peningkatan tahunan rata-rata sekitar 1,08%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar