PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR
1 TAHUN 2016
TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
oleh
LA ODE SWARDIN
SISTEMATIKA
PENDAHULUAN
KAJIAN KEBIJAKAN
KONSEKUENSI DAN RESISTENSI
PREDIKSI KEBERHASILAN
KESIMPULAN DAN
REKOMENDASI
Berbagai persoalan lingkungan di Kota
Makassar memiliki hubungan yang signifikan dengan kondisi cakupan layanan sanitasi bagi masyarakat yang belum merata dan belum menggambarkan kualitas yang memenuhi standar. Beberapa hal yang mendorong terjadinya hal diatas, juga disebabkan lemahnya perencanaan pembangunan sanitasi, yang ditandai dengan pembangunan sanitasi tidak terpadu, salah sasaran, tidak sesuai kebutuhan, tidak berkelanjutan, serta kurangnya perhatian masyarakat pada perilaku hidup bersih dan sehat.
•Menurut Friedrik (1963): kebijakan adalah serangkaian tindakan
yang diajukan seseorang,
group, dan pemerintah dalam lingkungan tertentu dengan mencantumkan kendala-kendala yang dihadapi serta kesempatan yang memungkingkan pelaksanaan usulan tersebut dalam upaya mencapai tujuan.
•Kebijakan Kesehatan (Health Policy): Segala sesuatu untuk
mempengaruhi faktor – faktor penentu di sektor kesehatan agar dapat
meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; dan
bagi
seorang dokter kebijakan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan kesehatan (Walt, 1994.)
Analisis Kebijakan Kesehatan
Proses Pembuatan Kebijakan
Dalam hal mengembangkan
kebijakan, Sabatier and Jenkin-Smith (1993, cited in Bridgman & Davis 2004) menyatakan bahwa proses kebijakan dimulai
dari identifikasi masalah sampai
evaluasi.
Oleh karena itu dalam
melakukan analisis kebijakan dimulai dengan melihat apa permasalahan yang
hendak dipecahkan oleh suatu kebijakan
Issue dan Masalah Publik
1.Meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat Untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal
2.Upaya kesehatan dan kebijakan daerah pengelolaan lingkungan hidup,air imbah domestik yang belum dikelola berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
3.Kerusakan lingkungan dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia
4.Hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam undang-undang dasar 1945 sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan daerah
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Limbah domestik adalah llimbah cair yang berasal dari masyarakat urban termasuk di dalamnya limbah kota dan aktifitas industri. Pada umumnya limbah domestik mengandung sampah padat yang berupa tinja dan limbah cair yang berasal dari sampah rumah tangga.
Menurut Gesamp 1976 limbah domestik mempunyai sifat utama antara lain :
a. Mengandung bakteri, parasit dan kemungkinan virus dalam jumlah banyak yang sering terkontaminasi dalam kerang-kerangan dan area mandi dipesisir laut
b. Mengandung bahan organik dan padatan tersuspensi sehingga BOD (
Biological Oxygen Demand ) biasanya tinggi
c. Padatan organik dan anorganik yang mengedap didasar perairan.Komponen organik akan terurai secara biologis sehingga kandungan oksigen menjadi kurang
d. Kandungan unsur hara terutama komponen fosfor dan nitrogen tinggi sehingga sering menyebabkan terjadinya eotrofikasi
e. Mengandung bahan-bahan terapung berupa bahan-bahan organik dan anorganik dipermukaan air atau berada dalam bentuk suspense. Kondisi seperti ini sering mengurangi kenyamanan dan menghambat laju fotosintesis serta mempengaruhi proses pemurniaan alam(self purification )
SEGITIGA KEBIJAKAN KESEHATAN
AKTOR PENYUSUN PERATURAN DAERAH
KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
- Anggota Dewan Legislatif
- Sektor Swasta
- Kelompok-kelompok kepentingan :1.Partai-partai politik 2.Warga negara individual 3.Civitas Akademik
tujuan PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1
TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Subtansi Kebijakan
Jenis pasal regulatif
Kebijakan regulatif atau mandate adalah kebijakan yang membatasi sekelompok individu dan lembaga atau sebaliknya, memaksa jenis perilaku tertentu.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN
2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DAPAT DIIDENTIFIKASIKAN YANG
TERGOLONG REGULATIF :
Sifat
Pasal Regulati yaitu :
Pasal 39 dan pasal 40
Analisa terhadap subtansi kebijakan
Dari
uraian subtansi kebijakan tersebut nampak bahwa tujuan yang tertuang pada PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK baik secara tertulis maupun tidak tertulis nampak tertuang dalam pasal demi pasal
yang merupakan bagian dari subtansi kebijakan tersebut
Proses kebijakan publick
1.Perencanaan : perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program legislasi daerah
2.Penyususnan : rancangan peraturan daerah provinsi dapat berasal dari DPRD atau gubernur
3.Pembahasan : pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD di lakukan oleh DRPR bersama kepala daerah
4.Pengesahan atau penetapan : rancangan peraturan daerah yang telah di setujui bersama oleh drprd dan kepala daerah di sampaikan oleh pimpinan dprd kepada kepala daerah untk di tetapkan menjasi peraturan daerah
5.pengundangan: peraturan daerah diundangkan dalam lembaga daerah
6.penyebarluasan: kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
- Implementasi telah didefinisikan sebagai apa yang terjadi antara harapan-harapan kebijakan dan hasil kebijakan
- Pendekatan dalam implementasi kebijakan mengacu kepada perspektif top down dan bottom up
- Dalam implementasi kebijakan PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK implementasi yang digunakan berdasarkan pendekatan top down
Resistensi PERATURAN
DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
§Pemilik perusahaan
§Pemilk restoran
§Pemilik hotel
Pasal
yang bermasalah
Telah ada amanat peraturan mentri lingkungan hidup nomor 68 tahun 2016 mengenai baku mutu limbah domestik namun belum dapat terealisasi sampai di daerah sehingga muncul Peraturan daerah kota makassar nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik maka di harapkan adanya peraturan daerah kota makassar dapat mengawasi secara langsung mengenai baku mutu
Prediksi keberhasilan
Implementasi dari kebijakan ini akan mengalami hambatan karena:
- Kurangnya kesadaran masyrakat akan dampak dan bahaya dari limbah sehingga perda no 1 tahun 2016 belum dapat terealisasii dengan optimal
- Kurangnya tindakan tegas dari penegakan perda no 1 tahun 2016 meskpun regulasi telah ada dan jelas pada perda tersebut sehingga efek jera dari pada masyarakat tidak ada.
Evaluasi Kebijakan
Evaluasi merupakan penilaian pencapaian kinerja dari implementasi.
Kebijakan publik tidak bisa dilepas begitu saja. Kebijakan harus diawasi, dan salah satu mekanisme pengawasan tersebut evaluasi kebijakan.
Evaluasi kebijakan PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR No 1 Tahun 2016
KESIMPULAN
- Keberadaan perda makassar no 1 tahun 2016 memiliki peran penting dalam mengatur dan mengelolah limbah domestik
- Dalam penerapan perda makassar no 1 tahun 2016 perlu pengawasan dan penerapan dari pemerintah khusunya dari lembaga pengasan dalam menindak tegas yang melanggar sehingga ada efek jera.
- Tidak adanya aturan alokatif sehingga masyrakat yang melanggar akan langsung terjerat hukum pidana sehingga melahirkan ketidakpastian hukum
Rekomendasi
- Memperjelas kedudukan perda makassar no 1 tahun 2016 terkait dengan pengaturah limbah domestik
- Melakukan sosialisasi terkait perda makasssar No 1 tahun 2016 utamanya kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui adanya aturan perda tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar